Aliansi Madura Indonesia Melaporkan 5 Lapas dan 1 Rutan Ke Kanwil Kemenkumham Jawa Timur


Aliansi Madura Indonesia Melaporkan 5 Lapas dan 1 Rutan Ke Kanwil Kemenkumham Jawa Timur

jaringberita.com -Aliansi Madura Indonesia (AMI), akhirnya membuat laporan ke kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM.

Hal ini dilakukan berdasarkan temuan atas adanya warga binaan pemasyarakatan (WBP), diduga konsumsi narkoba dan main HP di Lapas dan Rutan.

Ketum AMI Baihaki Akbar usai membuat aduan di Kanwil Jatim, dalam relis diterima redaksi, Jumat (3/2/2023), menegaskan ada 5 lapas dan 1 Rutan yang sudah mereka laporkan.

Adalah, apas Pemuda kelas II A Madiun, Lapas Kelas 1 Madiun, Lapas Kelas 1 Surabaya Porong, Lapas Kelas IIB Mojokerto, Lapas Kelas IIA Kediri dan Rutan Kelas 1 Surabaya Medaeng.

Hal tersebut sebagai wujud kepedulian dan perhatian terhadap Lapas dan Rutan yang selama ini sebagai tempat pembinaan, ternyata malah menjadi tempat sarang beredarnya narkoba dan penggunaan HP.

Kata Ali, pada tgl 26 Januari pihaknya sudah melakukan klarifikasi bahwasanya di lapas kelas II A Madiun dan lapas kelas 1 Madiun ternyata bebas beredar Handphone dan narkoba.

Lalu, pada tanggal 30 Januari kami juga datang ke lapas Porong dan rutan Medaeng untuk melakukan klarifikasi terkait peredaran dan Penyalahgunaan narkoba dan HP.

Pada tanggal 31 Januari kami kembali melakukan kunjungan ke lapas Mojokerto dan lapas Kediri untuk melakukan klarifikasi terkait pelemparan narkoba kedalam lapas Mojokerto dan terkait kasus penganiayaan yang di lakukan oleh sesama napi yang mengakibatkan kematian.

Mirisnya, kata Ali, sebab musabab penganiayaan diakibatkan dari hutang piutang narkoba, dari beberapa kejadian tersebut jelas melanggar.

"Dalam Dasa Adi Brata yang dalam poin 5 yang menyebutkan di dalam lapas tidak boleh ada peredaran Handphone dan narkoba, namun pada faktanya hal itu malah dilanggar, untuk itulah kami ingin mengadukan hal tersebut agar segera ditindaklanjuti dan agar menjadi perhatian serius,” ujar Ketum AMI Baihaki Akbar.

Dirinya juga menambahkan bahwasanya jika selama ini peredaran Handphone dan Narkoba bisa masuk ke dalam lapas dan rutan diduga dan disinyalir ada peran oknum petugas yang terlibat.

Ali menambahkan, kalau tidak ada peran dari orang dalam, kenapa hal tersebut bisa lolos, lantas bagaimana peran Kalapas, Karutan, KPLP dan KPR ?

Dikatakan, AMI akan terus mengawal kasusnya, karena Lapas dan Rutan tersebut sudah melanggar aturan Dasa Adi Brata.

"Senin depan kami akan turun aksi demo besar-besaran di Kanwil Kemenkumham Jawa timur untuk menyuarakan Kebobrokan dan ketidak profesionalan Kalapas, Karutan, KPLP dan KPR didalam lapas dan rutan tersebut, Kami juga akan menyuarakan meminta kepada Kakanwil dan Kemenkumham RI untuk mencopot Kadivpas, Kalapas, Karutan, KPLP dan KPR tersebut,” imbuhnya.

Seperti diterima relis dari AMI, dalam kesempatan yang sama, Slamet Supartono selaku Kabid Pelayanan Tahanan dan kemanan Kanwil Jatim, menerima dengan baik atas laporan dari masyarakat ini.

Dirinya akan segera menyampaikan permasalahan ini kepada atasan agar segera ditangani dan jika memang terbukti ada oknum petugas dari Lapas dan Rutan yang ikut terlibat maka akan segera diberi sanksi tegas.


Tag: