DPP AMI, Kejari Lamongan Tidak Berani Menetapkan Oknum Wakil Ketua DPRD Lamongan Sebagai Tersangka Dalam Kasus PJU Lamongan

Admin
DPP AMI, Kejari Lamongan Tidak Berani Menetapkan Oknum Wakil Ketua DPRD Lamongan Sebagai Tersangka Dalam Kasus PJU Lamongan
Ist
Ilustrasi

jaringberita.com -- Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) dan Kalang aktivis Jawa timur menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus JPU Lamongan yang dimana Kejaksaan Negeri Lamongan hanya menetapkan empat tersangka saja, yang di antaranya penyedia barang dan pelantar, sedangkan pemilik anggaran dan pokmas tidak ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (7/7/2023).

BACA JUGA :/berita-sumut/anjuran-disnaker-tak-berjalan-pekerja-sarankan-pt-spmn-menggugat/

Baihaki Akbar salah satu Aktivis Penggiat Anti Korupsi Jawa Timur, yang juga sebagai Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), menilai ketidak profesionalan kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan sangat terlihat terang benderang yang dimana membiarkan pemilik anggaran dan pokmas tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PJU Lamongan, dan ini menjadikan citra buruk kejaksaan dalam penegakan hukum khususnya di bidang Tindak Pidana Korupsi.

Penulis
: Admin
Editor
: Admin

Tag: