Ada KTT G20, Rencana Liburan Kamu ke Bali Sebaiknya Ditunda Dulu

Faeza Faeza
Ada KTT G20, Rencana Liburan Kamu ke Bali Sebaiknya Ditunda Dulu
(Foto: Istockphoto/DKart)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengimbau warga untuk mengatur ulang perjalanan dari dan ke Bali selama ada KTT G20. Pertunjukan Tari Kecak di Bali.

jaringberita.com - Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 yang berlangsung di Bali pada 15 - 16 November 2022 membuat penerbangan reguler ke Pulau Dewata tersebut dibatasi.

Sederet pemimpin dunia dijadwalkan bakal hadir dalam event puncak KTT G20 tersebut. Kedatangan tamu negara (VVIP) diprediksi terjadi mulai 13 November 2022 dan keberangkatan pada 16 November 2022.

Nah, bagi kamu yang pada tanggal 13-17 November 2022 berencana liburan ke Bali, ada baiknya ditunda dulu. Hal ini juga disampaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengimbau warga untuk mengatur ulang perjalanan dari dan ke Bali.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mengatur kembali perjalanan dan mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan dari dan ke Bali," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (11/11).

Imbauan Kemenhub tersebut juga tertera dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Menurut Adita, Beleid itu mengatur beberapa hal, termasuk jam operasional yang ditetapkan selama 24 jam. Selain itu, penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (Remain Over Night/RON) di Bandara Ngurah Rai, di mana penerapan dilakukan pada 12-18 November nanti.

Sebenarnya kebutuhan penerbangan reguler tetap ada, hanya saja jumlahnya terbatas. Sebab, operasional penerbangan pada periode 13-17 November 2022 diprioritaskan kepada penanganan penerbangan tamu negara VVIP sesuai ketentuan regulasi.

"Mengingat beberapa tamu negara dan delegasi G20 masih ada yang menggunakan penerbangan reguler. Selain itu ditetapkan juga penerbangan menuju Bali, hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta (CGK-DPS-CGK)," jelasnya.

Kemenhub juga meminta para operator bandara dan maskapai untuk proaktif menginformasikan kepada pelanggan mereka dengan jelas, sesuai pemberlakuan SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022.

"Seperti misalnya, informasi perubahan jadwal penerbangan, penundaan, pembatalan, kompensasi, proses refund, dan sebagainya," kata Adita.

Penulis
: Faeza
Editor
: La Tansa

Tag: