jaringberita.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung menghitung uang yang diamankan hasil penggeledahan di sejumlah ruanganGedung DPRD Jawa Timur(Jatim), beberapa hari lalu. Adapun, total uang yang berhasil diamankan KPK usai menggeledah Gedung DPRD Jatim sejumlah Rp1 Miliar lebih.
"Saat ini, tim KPK telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berbeda di Jawa Timur, diantaranya Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pernyataan resminya dikutip dari Okezone, Kamis (22/12/2022).
"Di tempat ini, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan pelaksanaan hibah, termasuk barang bukti elektronik serta uang tunai yang jumlahnya sejauh ini lebih dari Rp1 miliar," imbuhnya.
KPK masih melakukan analisa keterkaitan uang Rp1 miliar hingga dokumen yang berhasil diamankan tersebut dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, STPS.
"Analisis untuk disita sebagai barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kepada para saksi yang dipanggil oleh tim penyidik KPK," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar,STPS.
Kemudian, Staf Ahli Sahat, RS; Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), AH; serta Koordinator Lapangan Pokmas, IW alias Eeng.
STPS diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari AH dan IWyang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).