DPP AMI, Kejari Lamongan Tidak Berani Menetapkan Oknum Wakil Ketua DPRD Lamongan Sebagai Tersangka Dalam Kasus PJU Lamongan

Admin
DPP AMI, Kejari Lamongan Tidak Berani Menetapkan Oknum Wakil Ketua DPRD Lamongan Sebagai Tersangka Dalam Kasus PJU Lamongan
Ist
Ilustrasi

Kami juga bertanya-tanya kenapa Kejaksaan Negeri Lamongan tidak berani menetapkan pemilik anggaran dan pokmas sebagai tersangka, padahal dari beberapa sumber, keterangan dari para tersangka dan fakta persidangan ada keterlibatan Husnul Aqib yang menjabat sebagai (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamongan) dan Kusnadi, Sahat Tua Simanjuntak, Anik Maslakhah (Pimpinan DPRD Provinsi Jatim) juga menerima aliran uang hasil Korupsi tersebut.

Sebenarnya terkait ketidak profesionalan kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan bukan kali ini saja yang membuat kecewa seluruh rakyat Indonesia dan para aktivis Anti korupsi, di antaranya kasus Pokir Tahun 2017 yang diduga melibatkan kurang lebih 16 DPRD kabupaten Lamongan dan kasus pungli lurah tlogoanyar yang sampai detik tidak jelas kelanjutannya bak ditelan bumi.

Penulis
: Admin
Editor
: Admin

Tag: