Damai lalu menuju meja kasir dan mengambil sebuah smartphone milik saksi korban Shidqi Nurravie Jovian yang ditaruh dibawah meja kasir. Setelah itu, Damadi menuju ke gudang minimarket. Di sana, ada Raheka Firananda yang sedang mengecek barang-barang dagangannya. Saat itulah Damadi menodongkan senpi mainan yang ia genggam ke belakang kepala Raheka.
"Berikan uangmu semua," teriak Damadi pada korban.
Namun, Raheka mengaku tidak memilik uang. Tak ingin pulang dengan tangan hampa, Damadi menuju meja kasir dan menggondol uang Rp270.000. Damadi juga menggasak satu unit smartphone milik Raheka. Lantas, ia langsung pergi meninggalkan minimarket bersama Satria.
Dalam sidang, Damadi mengaku ditangkap di SPBU Pertamina di kawasan Sidotopo. Sedangkan Satria dibekuk ditangkap di rumahnya saat pengembangan. Damadi mengaku sudah empat kali melakukan perampokan. Tiga di Surabaya dan satu di Sidoarjo. Rata-rata yang menjadi sasaran adalah minimarket.
"Benar pak, ada empat TKP (tempat kejadian perkara)," kata Damadi.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Djuanto dan JPU, Damadi mengaku uang hasil merampok akan ditabung dan sebagian lagi sebagai modal usaha. "Saya ambil karena butuh modal usaha dan untuk uang bensin," ujar Damadi.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, para korban mengalami kerugian sejumlah Rp6,3 juta. Atas perbuatannya, Damadi dan Satria didakwa melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.