Meski demikian, Jonatan mengungkapkan, dirinya sempat difasilitasi oleh pimpinan DPRD Jatim bertemu membahasa pengembalian uang tersebut.
Tak hanya itu, soal pembagian uang pengembalian itu juga ada surat pernyataan. Menurut Jonatan, dirinya mendapat bagian Rp 10 miliar, Husnul Aqib Rp 10 miliar.
"Lalu sisanya Pokmas dan anggota dewan lain. Setahun surat pernyataan itu. Saya gak bisa bayar, saat itu ekonomi lagi sulit," ucap Jonatan.
Dari fakta persidangan tersebut sangat terang benderang siapa saja yang terlibat dan siapa saja yang menikmati uang hasil Korupsi tersebut tapi kenapa Kejaksaan Negeri Lamongan hanya menetapkan empat tersangka saja.
Ditempat terpisah Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, juga menyampaikan terkait kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan, yang dimana banyak permasalahan kasus Korupsi yang tiba-tiba hilang, dan terkait kasus Korupsi PJU Lamongan kalau Kejaksaan Negeri Lamongan benar-benar mau menegakkan supremasi hukum maka tersangka kasus korupsi PJU Lamongan lebih dari empat dan yang paling anehnya Kejaksaan Negeri Lamongan hanya menetapkan para pelantarnya saja, dan tidak menetapkan Pokmas dan pemilik anggaran tersebut sebagai tersangka dan dari sinilah kita bisa melihat kebobrokan dan ketidakprofesionalan kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan.
Maka dari itu dalam waktu dekat ini kami Aliansi Madura Indonesia (AMI) akan ke Kejagung untuk melaporkan kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan yang tidak profesional dalam menegakkan supremasi hukum khususnya di bidang Tindak Pidana Korupsi.
Kami juga sudah menyiapkan beberapa data kasus Korupsi yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan oleh beberapa organisasi, yang hilang bak di telan bumi dan kami juga akan melaporkan beberapa kasus pidana lainnya.