DPP AMI, Meminta Majelis Hakim Memvonis Keempat Para Koruptor Kasus Korupsi PJU Lamongan di Atas Tuntutan JPU

Admin
DPP AMI, Meminta Majelis Hakim Memvonis Keempat Para Koruptor Kasus Korupsi PJU Lamongan di Atas Tuntutan JPU

Dimana Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut ke empat para koruptor tersebut di antaranya, Jonathan Dunan (Surabaya) selaku penyedia barang hanya dituntut 16 tahun penjara, denda 1 Milliar subsider 6 bulan kurungan dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 30,5 milliar, jika yang bersangkutan tidak bisa membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara, apabila masih tidak mencukupi maka masa penahanannya akan ditambah 8 tahun penjara.

Sedangkan David Rosyidi (Pucuk Lamongan) hanya di tuntut hukum penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, dan dibebankan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 496 juta, apabila tidak mengembalikan kerugian negara maka masa hukumannya ditambah 3,5 tahun.

Untuk terdakwa Supartin (Kalitengah Lamongan) hanya di tuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dan Untuk terdakwa Fitrialdi alias Aldi (Bluluk Lamongan) hanya di tuntut 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan bulan penjara dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar 150 juta atau ditambah 3 tahun penjara.

Penulis
: Admin
Editor
: Admin

Tag: