DPP AMI, Meminta Majelis Hakim Memvonis Keempat Para Koruptor Kasus Korupsi PJU Lamongan di Atas Tuntutan JPU

Admin
DPP AMI, Meminta Majelis Hakim Memvonis Keempat Para Koruptor Kasus Korupsi PJU Lamongan di Atas Tuntutan JPU

Ditempay terpisah M. Yasin sebagai Sekjen Aliansi Madura Indonesia (AMI) juga menyampaikan seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keempat Para Koruptor Tersebut dengan tuntutan hukuman seumur hidup atau hukum mati dan semua harta benda yang di milikinya wajib dirampas oleh negara.

Maka dari itu kami meminta dengan tegas kepada majelis hakim, wajib memberikan vonis diatas atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kami juga akan mengintruksikan kepada seluruh Pengurus, Anggota dan Simpatisan Aliansi Madura Indonesia (AMI) untuk menghadiri sidang vonis terhadap keempat Para Koruptor Tersebut yang tujuannya untuk mengawal, mengawasi dan menyikapi hasil putusan pengadilan Tipikor nantinya.

Kami juga tidak akan segan-segan untuk melaporkan Hakim yang menyidangkan Kasus Korupsi PJU Lamongan yang merugikan keuangan negara sebesar 47 Milliar, ketika vonis yang di bacakan dibawah tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hal ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai organisasi yang bergerak di bidang sosial kontrol dan ini semua biar ada efek jera kepada para koruptor yang sengaja untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

Penulis
: Admin
Editor
: Admin

Tag: